Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki posisi strategis sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, dan perekat persatuan bangsa. Dalam kerangka reformasi birokrasi, ASN dituntut fundamental guna memastikan terelenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang berlandaskan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Artikel ini membahas peran pengawasan dan pembinaan ASN sebagai dua instrumen utama dalam mewujudkan good governance. Metode yang digunakan adalah kajian literatur dan analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan serta laporan kelembagaan terkait ASN. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pengawasan berfungsi tidak hanya sebagai mekanisme kontrol untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, tetapi juga sebagai instrumen edukatif dan preventif. Sementara itu, pembinaan berorientasi pada pengembangan kapasitas, profesionalisme, serta integritas ASN melalui sistem merit, pelatihan, coaching, dan penerapan reward and punishment yang adil. Sinergi pengawasan dan pembinaan yang konsisten mampu memperkuat budaya birokrasi yang bersih sekaligus inovatif. Namun, sejumlah tantangan masih dihadapi, antara lain budaya birokrasi paternalistik, resistensi terhadap sistem merit, lemahnya kapasitas pengawasan internal, serta keterbatasan literasi digital ASN. Ke depan, digitalisasi birokrasi, penguatan sistem merit, dan pembinaan berbasis humanis menjadi langkah penting dalam membangun ASN yang profesional dan berintegritas. Dengan demikian, pengawasan dan pembinaan ASN dapat menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.