Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan masyarakat terkait uang panai di pernikahan orang Bugis baik dari segi penetapan jumlah uang panai, maupun proses pelaksanaan pemberian uang panai. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan kualitatif deskriptif, dengan informan aparat desa, tokoh pemuda, masyarakat umum, dan imam desa. Dengan pengambilan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Serta analisis data dengan menggunakan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Adapun hasil dari penelitian ini adalah masyarakat Poleang Barat memandang adat pemberian uang panai suatu hal yang sudah dilakukan secara turun-temurun di dalam sebuah pernikahan suku Bugis, hal ini berdasarkan hasil wawancara dengan informan. Uang panai ini diberikan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai perempuan. Bagi masyarakat, uang panai ini memang harus ada dalam pelaksanaan sebuah pernikahan dikarenakan uang panai yang diberikan akan digunakan sebagai uang belanja untuk keperluan pelaksanaan pernikahan dalam hal ini pesta (walimah). Adapun Perspektif hukum Islam terkait uang panai dalam sebuah pernikahan suku Bugis bahwa tidak ada secara spesifik yang mengatur tentang adat uang panai dalam Islam. Namun, hukumnya mubah dalam artian boleh saja selama tidak bertentangan dengan syari’at Islam dan kebiasaan tersebut telah menjadi suatu ketentuan yang harus dilaksanakan dan dianggap sebagai aturan atau norma yang harus ditaati, maka adat tersebut dapat dijadikan pijakan sebagai suatu hukum Islam. sebagaiman kaidah fiqhiyyah yang artinya: “Adat kebiasaan dapat dijadikan pijakan hukum”.
Copyrights © 2025