Falsafah tasyri’ merupakan landasan filosofis dalam memahami hukum Islam tidak hanya sebagai kumpulan norma legal, tetapi sebagai sistem nilai yang berorientasi pada kemaslahatan manusia. Salah satu konsep sentral dalam falsafah tasyri’ adalah maqāṣid al-aḥkām, yaitu tujuan-tujuan yang hendak diwujudkan oleh syariat Islam dalam setiap ketentuan hukumnya. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji hakikat falsafah tasyri’ serta menganalisis konsep maqāṣid al-aḥkām dalam perspektif klasik dan kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), melalui analisis terhadap literatur klasik seperti karya al-Ghazali dan al-Syathibi, serta pemikiran kontemporer seperti Jasser Auda dan Mohammad Hashim Kamali. Hasil kajian menunjukkan bahwa maqāṣid al-aḥkām merupakan ruh dan orientasi utama hukum Islam yang bertujuan menjaga lima kebutuhan dasar manusia, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks modern, pendekatan maqāṣid berperan sebagai paradigma ijtihad yang memungkinkan hukum Islam bersifat adaptif terhadap perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi tanpa kehilangan otentisitas wahyunya. Dengan demikian, falsafah tasyri’ dan maqāṣid al-aḥkām memiliki relevansi strategis dalam pembaruan hukum Islam kontemporer, baik dalam bidang hukum keluarga, ekonomi syariah, maupun hukum publik. Pendekatan ini menegaskan bahwa hukum Islam bersifat dinamis, humanistik, dan berorientasi pada keadilan serta kemaslahatan universal.
Copyrights © 2025