Kedaulatan rakyat merupakan prinsip fundamental dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, dalam praktik penyelenggaraan negara, pelaksanaan kedaulatan rakyat sering kali menghadapi berbagai tantangan struktural dan institusional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna kedaulatan rakyat dalam praktik demokrasi konstitusional di Indonesia, dengan fokus pada peran lembaga negara, khususnya Mahkamah Konstitusi dan partai politik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta kajian empiris dan literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam menjaga kedaulatan rakyat melalui penegakan supremasi konstitusi dan perlindungan hak konstitusional warga negara, meskipun efektivitasnya sangat bergantung pada independensi dan integritas kelembagaan. Di sisi lain, partai politik berfungsi sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dalam demokrasi perwakilan, tetapi dalam praktiknya kerap membatasi kedaulatan rakyat melalui dominasi elit dan mekanisme internal yang tidak demokratis. Oleh karena itu, penguatan demokrasi konstitusional diperlukan agar kedaulatan rakyat dapat terwujud secara substantif.
Copyrights © 2025