Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom menunjukkan kecenderungan yang semakin intensif, terutama dalam konteks penanganan konflik sosial, stabilitas keamanan, dan dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Namun, praktik tersebut memunculkan persoalan yuridis yang mendasar, yaitu kaburnya batas kewenangan antara TNI sebagai alat pertahanan negara dengan pemerintah daerah sebagai subjek otonomi yang tunduk pada prinsip supremasi sipil. Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, perluasan peran militer di ranah sipil, serta melemahkan prinsip negara hukum demokratis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus untuk menganalisis pengaturan kewenangan TNI dalam kerangka otonomi daerah. Hasil penelitian menunjukkan adanya disharmoni pengaturan antara peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan dan pemerintahan daerah, yang membuka ruang interpretasi luas terhadap pelibatan TNI dalam urusan sipil. Kondisi tersebut berisiko mengikis prinsip supremasi sipil dan mekanisme kontrol demokratis terhadap militer. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan urgensi penegasan batas kewenangan TNI secara normatif dan institusional guna memastikan pelaksanaan otonomi daerah tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.
Copyrights © 2025