Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, dengan fokus pada dimensi kelembagaan, fiskal, dan pelayanan publik pasca-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Metode yang digunakan adalah Yuridis-Empiris (Socio-Legal Research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi desentralisasi di Indonesia secara formal sudah berjalan baik, namun secara substantif masih menghadapi tantangan serius. Ketergantungan fiskal daerah terhadap dana transfer pusat sangat tinggi, di mana rata-rata rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan daerah banyak yang masih berada dalam kategori "Kurang" atau "Sangat Kurang" (di bawah 20%), mengindikasikan bahwa desentralisasi yang berjalan didominasi aspek administratif dan politik, tetapi belum mencapai kemandirian fiskal yang optimal. Diperlukan reformasi kebijakan transfer dana dan penguatan kapasitas kelembagaan daerah untuk mewujudkan otonomi daerah yang efektif dan merata.
Copyrights © 2025