Kedudukan hakim perempuan dalam perkara pidana masih menjadi isu perdebatan dalam hukum Islam, khususnya terkait legitimasi normatif dan praktik peradilan kontemporer. Perbedaan pandangan ulama klasik dan kontemporer menunjukkan adanya dinamika pemikiran hukum Islam yang perlu dikaji secara komprehensif agar selaras dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer berupa Al-Qur’an, hadis, dan kitab fikih, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pendapat ulama mengenai kedudukan hakim perempuan dalam perkara pidana bersifat ijtihadi dan dipengaruhi oleh konteks sosial pada masa pembentukan hukum. Tidak terdapat dalil qat’i yang secara tegas melarang perempuan menjadi hakim. Legitimasi kehakiman lebih ditentukan oleh keadilan, kompetensi, dan integritas moral daripada jenis kelamin. Dalam perspektif hukum Islam kontemporer, keberadaan hakim perempuan dalam perkara pidana dinilai sah dan relevan sepanjang memenuhi syarat-syarat kehakiman secara substantif. Pendekatan maqashid al-shari’ah menegaskan bahwa peran hakim perempuan sejalan dengan tujuan penegakan keadilan dan kemaslahatan umat.
Copyrights © 2025