Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang wajib dijamin dan dilindungi oleh negara. Salah satu ancaman terhadap hak tersebut adalah kebiasaan merokok yang menyebabkan pencemaran udara dan menimbulkan berbagai penyakit, baik bagi perokok aktif maupun pasif. Dalam upaya mewujudkan lingkungan yang sehat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan pelaksanaan penegakan hukum Kawasan Tanpa Rokok ditinjau dari perspektif hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan menelaah dokumen hukum, asas-asas, serta praktik penegakan hukum di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan tentang KTR di NTB telah sesuai dengan prinsip perlindungan HAM terhadap hak atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun, dalam implementasinya penegakan hukum terhadap pelanggaran KTR belum berjalan efektif. Hambatan utama yang dihadapi antara lain belum terbitnya peraturan gubernur sebagai dasar penjatuhan sanksi administratif, kurangnya fasilitas pendukung, serta rendahnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk mewujudkan penegakan hukum yang optimal serta menjamin perlindungan hak asasi manusia melalui pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok secara konsisten.
Copyrights © 2025