Penelitian ini mengkaji konsep nusyuz dan implikasinya terhadap gugurnya hak istri dalam perspektif fikih mazhab Syafi’iyyah serta relevansinya dalam hukum keluarga Islam modern. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis batasan normatif nusyuz, khususnya terkait penghentian sementara hak istri seperti nafkah dan pembagian giliran (qism), serta menelaah penerapannya dalam konteks hukum keluarga kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan, dengan menelaah kitab-kitab fikih klasik mazhab Syafi’iyyah sebagai sumber primer, serta peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah modern sebagai sumber sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam fikih Syafi’iyyah, gugurnya hak istri akibat nusyuz bersifat sementara, proporsional, dan bertujuan edukatif, bukan represif. Dalam konteks hukum keluarga Islam modern, konsep nusyuz perlu ditafsirkan secara kontekstual agar selaras dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak perempuan. Penelitian ini menegaskan bahwa fikih Syafi’iyyah tetap relevan sepanjang diinterpretasikan secara dinamis sesuai dengan perkembangan sosial dan hukum kontemporer.
Copyrights © 2026