Perkembangan AI kini mengubah banyak hal dalam kehidupan kita, terutama di dunia digital. Sayangnya, kemajuan ini juga membuka celah bagi penyalahgunaan, seperti pembuatan disinformasi. Teknologi deepfake dan voice cloning memudahkan manipulasi wajah atau suara seseorang, yang sering dipakai untuk penipuan online dan penyebaran berita bohong. Penelitian ini menganalisis pelanggaran etika dalam penggunaan AI, serta mengecek seberapa efektif aturan hukum Indonesia melawan disinformasi digital. Menggunakan metode kualitatif dari studi pustaka, hasilnya menunjukkan bahwa prinsip etika penting seperti tanggung jawab, kejujuran, dan keadilan sering dilupakan. Sementara itu, regulasi hukum di Indonesia belum cukup kuat untuk lindungi masyarakat dari penyalahgunaan AI.
Copyrights © 2025