Program Madrasah Ramah Anak (MRA) merupakan inisiatif strategis dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Madrasah sebagai lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan terpenuhinya hak-hak peserta didik, baik dalam aspek perlindungan, pembelajaran, maupun perkembangan karakter. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pelaksanaan Program Madrasah Ramah Anak pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Pandeglang Tahun 2025. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kuantitatif deskriptif berdasarkan data hasil penilaian pelaksanaan MRA dari 215 MTs. Analisis dilakukan melalui perhitungan nilai rata-rata, median, nilai tertinggi, nilai terendah, serta distribusi kategori penilaian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai rata-rata pelaksanaan program adalah 68,55 dengan median 68,00. Sebanyak 37% madrasah berada dalam kategori Baik, 39% dalam kategori Cukup, dan 24% termasuk kategori Kurang, sedangkan tidak ada madrasah yang mencapai kategori Sangat Baik. Temuan ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan MRA telah berjalan, namun belum mencapai tingkat optimal, terutama dalam aspek konsistensi kebijakan, penguatan kapasitas pendidik, dan implementasi pembiasaan ramah anak. Oleh karena itu, penguatan pelatihan guru, supervisi berkala, serta pelibatan orang tua dan masyarakat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program di masa mendatang.
Copyrights © 2025