Transaksi digital bergantung pada kontrak baku yang disusun sepihak sehingga memunculkan ketimpangan posisi hukum konsumen, khususnya terhadap klausula yang membatasi tanggung jawab pelaku usaha dan mengurangi hak konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan kontrak baku dalam hukum positif Indonesia serta menilai efektivitas perlindungan hukum konsumen terhadap klausula yang merugikan dalam transaksi digital. Pendekatan yuridis normatif digunakan melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan terkait KUH Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang ITE dengan teknik studi kepustakaan dan analisis interpretatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan kontrak baku sah secara formil, namun kerap bertentangan secara substansial dengan prinsip keadilan kontraktual. Klausula eksonerasi masih ditemukan dalam praktik dan efektivitas penegakan Pasal 18 UUPK belum optimal. Persetujuan digital bersifat simbolik dan belum menjamin kehendak bebas konsumen, sementara mekanisme pengawasan preventif terhadap klausula baku belum tersedia. Perlindungan hukum konsumen memerlukan pergeseran dari pendekatan reaktif ke preventif melalui audit klausula baku dan harmonisasi regulasi. Kebaruan penelitian terletak pada tawaran model perlindungan preventif dan redefinisi kebebasan berkontrak berbasis keadilan substantif.
Copyrights © 2026