Tulisan ini membahas kewajiban negara Indonesia dalam menjamin pemerataan akses energi terbarukan di wilayah 3T sebagai bagian integral dari pemenuhan hak atas pembangunan, hak atas lingkungan hidup yang baik, serta hak-hak dasar lainnya. Latar belakang penelitian didasarkan pada meningkatnya urgensi transisi energi dan ketimpangan struktural yang menyebabkan masyarakat 3T tertinggal dalam pemenuhan kebutuhan energi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis bahan hukum melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa energi terbarukan memiliki karakter sebagai enabling right yang memungkinkan terpenuhinya hak-hak fundamental seperti pendidikan, kesehatan, dan standar hidup layak, sehingga negara berkewajiban untuk menghindari diskriminasi akses energi melalui kebijakan afirmatif dan kerangka regulasi yang kuat. Selain itu, penelitian menemukan bahwa model pertanggungjawaban negara idealnya mencakup prinsip obligation to respect, protect, and fulfil, standar due diligence, mekanisme pengawasan dan pengaduan yang efektif, serta partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan energi. Kesimpulannya, pemerataan energi terbarukan di wilayah 3T merupakan mandat konstitusional dan kewajiban HAM yang hanya dapat dipenuhi melalui model pertanggungjawaban negara yang komprehensif, partisipatif, dan berorientasi pada keadilan energi.
Copyrights © 2025