Transformasi digital pelayanan publik telah menjadi agenda strategis dalam reformasi administrasi pemerintahan di Indonesia, termasuk di tingkat pemerintah daerah. Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi. Namun, implementasi transformasi digital di daerah masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait kesiapan infrastruktur, kapasitas sumber daya manusia, serta kesenjangan literasi digital masyarakat. Dalam konteks tersebut, integrasi nilai budaya lokal menjadi aspek penting untuk memastikan bahwa pelayanan publik digital dapat diterima, digunakan, dan dipercaya oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi nilai budaya lokal dalam pelayanan publik digital dari perspektif hukum administrasi negara di Provinsi Sumatera Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif-empiris (socio-legal research). Data diperoleh melalui studi dokumen kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta wawancara mendalam dengan aparatur pemerintah daerah dan masyarakat pengguna layanan publik digital. Data dianalisis secara kualitatif deskriptif-analitis dengan pendekatan tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan SPBE telah mendorong modernisasi pelayanan publik, namun belum sepenuhnya mengakomodasi nilai budaya lokal secara eksplisit dalam kerangka regulasi dan desain layanan digital. Integrasi budaya lokal, seperti nilai gotong royong, musyawarah, dan identitas budaya daerah, terbukti meningkatkan penerimaan masyarakat dan legitimasi kebijakan pelayanan publik digital. Oleh karena itu, diperlukan strategi transformasi digital yang holistik dengan mengintegrasikan aspek hukum, kebijakan publik, teknologi, kualitas pelayanan, dan nilai budaya lokal guna mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berkelas dunia.
Copyrights © 2026