Penelitian ini berawal dari kenyataan sejarah bahwa kemajuan ilmu dalam peradaban Islam tidak hanya menciptakan kejayaan intelektual, tetapi juga menghasilkan sistem hukum ekonomi syariah yang berlandaskan pada nilai-nilai Ilahiyah. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi konsep tanggung jawab ilmiah, interaksi antara peradaban Islam dan ekonomi syariah, serta dampaknya terhadap praktik ekonomi masa kini. Metode yang diterapkan adalah studi literatur melalui penelusuran karya klasik dan tulisan-tulisan modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggabungan wahyu dan rasio pada zaman kejayaan Islam memperkuat asas keadilan, maslahah, dan etika muamalah, sehingga menjadi pondasi yang solid bagi lembaga keuangan syariah saat ini yang responsif terhadap perubahan global
Copyrights © 2025