Abstract: This study aims to determine how sexual violence against children is handled in the Indonesian criminal justice system. Sexual violence against children is a serious crime that requires effective and comprehensive legal protection. The implementation of Law No. 12 of 2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence (UU TPKS) faces significant challenges, including difficulties in identifying and reporting cases, lack of public awareness, and limited resources. The research method used is a normative approach to legislation and literature related to sexual violence against children. The results of the study indicate that the implementation of Law No. 12 of 2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence (UU TPKS) can provide effective legal protection for child victims of sexual violence by increasing public awareness, strengthening the law enforcement system, and providing quality protection services. However, this implementation still faces obstacles such as difficulties in identifying and reporting cases, weaknesses in the TPKS Law, limited resources, and difficulty accessing services. Collaboration between the government, child protection agencies, the police, the judicial system, and the community is needed to overcome these challenges and provide better protection for child victims of sexual violence. Keyword : Child Protection, Sexual Violence of Children, Victim Protection Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penanganan kekerasan seksual terhadap anak dalam sistem peradilan Pidana Indonesia. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang memerlukan perlindungan hukum yang efektif dan komprehensif. Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menghadapi tantangan siginifikan, termasuk kesulitan identifikasi dan pelaporan kasus, kurangnya kesadaran masyarakat, dan keterbatasan sumber daya. Metode penelitian yang digunakan ialah normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait kekerasan seksual terhadap anak. Hasil penelitian adalah implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi anak sebagai korban kekerasan sesksual melalui peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan sistem penegakan hukum dan penyediaan layanan perlindungan berkualitas. Namun, implementasi ini masih mengahdapi rintangan seperti kesulitan identifikasi dan pelaporan kasus, lemahnya UU TPKS, keterbatasan sumber daya dan kesulitan akses layanan. Kerjasama antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, kepolisian , sistem peradilan, dan masyarakat diperlukan untuk mengatasi tantangan ini dan memberikan perlindungan yang lebih baik lagi bagi anak-anak korban kekerasan seksual. Kata Kunci : Perlindungan Anak, Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan Korban
Copyrights © 2025