Penelitian ini membahas konteks multi kontrak di era modern yang telah mengalami berbagai inovasi, terutama penggunaan kontrak hybrid atau multi kontrak. Penelitian ini membahas konteks multi kontrak di era modern yang telah mengalami berbagai inovasi, terutama penggunaan kontrak hybrid atau multi kontrak. Terjadi kerusakan yang terjadi pada produk yang telah ditransaksikan dan keterlambatan pengiriman barang oleh penjual yang merugikan konsumen seperti yang terjadi pada transaksi jual beli online. Terjadi kerusakan yang terjadi pada produk yang telah ditransaksikan dan keterlambatan pengiriman barang oleh penjual yang merugikan konsumen seperti yang terjadi pada transaksi jual beli online. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan tinjauan pustaka yang berisi ulasan, ringkasan dan pemikiran peneliti dari beberapa sumber literatur terkait. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa kontrak hybrid dapat digunakan dalam jual beli online dengan kontrak khiyar 'aib dan khiyar ru'yah. Pelaksanaan kontrak khiyar dalam transaksi jual beli online adalah penerapan pengembalian barang dari pembeli dan pengembalian dana oleh penjual.
Copyrights © 2026