Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja faktor-faktor yang melatar belakangi sistem pembagian waris sebelum muwaris meninggal dunia, kemudian untuk mengetahui pandangan hukum Islam mengenai harta waris yang dibagikan sebelum muwaris meninggal. Secara Teoretis Penelitian ini diharapkan memperluas dan menambah ilmu pengetahuan tentang hukum Islam khususnya tentang kasus hukum kewarisan yang harta warisnya dibagikan sebelum muwaris meninggal. Permasalahan yang ada dalam penelitian ini adalah faktor-faktor yang melatar belakangi sistem pembagian waris sebelum muwaris (pemberi waris) meninggal dunia dan bagaimana pandangan hukum Islam mengenai harta waris yang dibagikan sebelum muwaris meninggal dunia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, bahwa penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Oleh karena itu, pilihan metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dan norma hukum perbankan dalam hukum perbankan di Indonesia.
Copyrights © 2025