Kejelasan batas administratif wilayah sangat penting dalam tata kelola pemerintahan daerah karena memberikan kepastian hukum terhadap yurisdiksi, mendukung pengelolaan sumber daya, serta mencegah potensi konflik antarwilayah. Di Provinsi Sumatera Barat, nagari memiliki kedudukan strategis sebagai kesatuan masyarakat hukum adat sekaligus unit pemerintahan terendah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018. Namun, Nagari Sikucua Barat yang terletak di Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, menghadapi permasalahan ketidakjelasan batas dengan nagari-nagari di sekitarnya. Permasalahan ini dipicu oleh pemekaran wilayah administratif yang tidak diikuti dengan penetapan batas secara definitif dan teknologi pemetaan yang memadai. Program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mendampingi pemerintah nagari dalam proses penegasan batas wilayah melalui pendekatan partisipatif-kolaboratif. Kegiatan mencakup: (1) pendampingan teknis dalam pengukuran batas secara kartometrik; (2) pelacakan lapangan terhadap batas yang telah disepakati; (3) fasilitasi kesepakatan batas antar nagari; dan (4) peningkatan kapasitas teknis pemerintah nagari. Metodologi yang digunakan mencakup sosialisasi, identifikasi dokumen historis dan penanda batas alami, Focus Group Discussion (FGD), penggambaran batas dalam peta kerja menggunakan citra tegak resolusi tinggi dan hasil drone, serta validasi lapangan berdasarkan peta indikatif. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pendekatan partisipatif yang melibatkan tokoh adat, pemerintah nagari, dan masyarakat mampu menghasilkan peta batas yang diakui bersama dan memperkuat legitimasi sosial. Kegiatan ini diharapkan menjadi model praktik baik dalam penegasan batas wilayah nagari berbasis kolaborasi, teknologi, dan nilai lokal, guna mendukung perencanaan pembangunan dan mencegah konflik di masa depan.
Copyrights © 2025