Ekspansi pertambangan nikel yang dilakukan di Pulau Gag-Raja Ampat, menunjukkan ironi antara proyek pembangunan nasional dan masalah keberlanjutan kawasan konservasi. Penelitian ini menganalisis konflik konsesi tambang PT Gag Nikel melalui pendekatan kualitatif studi kasus dengan kerangka political ecology, governance of natural resources, dan environmental justice. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian dan dipertahankannya izin tambang di Pulau Gag yang berada dalam kawasan konservasi menciptakan degradasi ekologis berupa deforestasi, sedimentasi pesisir, kerusakan terumbu karang, serta risiko pencemaran air tawar. Dampak tersebut juga beriringan dengan dislokasi sosial masyarakat adat Maya yang kehilangan ruang hidupnya, akses terhadap laut dan hutan yang dibatasi bahkan menghilang, serta otoritas adat seperti praktik sasi yang ikut terdampak. Proses perizinan pun menunjukkan bahwa dominasi kebijakan yang bersifat top-down, lemahnya keadilan dalam konteks prosedural, serta minimnya implementasi prinsip FPIC sehingga eksistensi masyarakat adat rentan termarginalkan. Penelitian ini menegaskan bahwa konflik konsesi tambang di Pulau Gag bukan hanya sekedar persoalan legalitas izin, tetapi menjadi bentuk ketidakadilan ekologis dan agraria laut yang menuntut perubahan tata kelola menuju pengakuan hak adat dan pemulihan ekologis kawasan konservasi Raja Ampat.
Copyrights © 2025