Tulisan ini menguraikan langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh dalam proses pembuatan akta di hadapan Notaris apabila salah satu pihak tidak dapat hadir secara langsung di hadapan pejabat umum tersebut. Dalam praktik pembuatan akta otentik, kerap terjadi keadaan di mana salah satu penghadap berhalangan hadir karena alasan tertentu. Penulis menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan Perundang-Undangan dan studi kepustakaan untuk menelaah serta menemukan solusi mengenai prosedur yang dapat ditempuh para pihak dalam pembuatan akta perjanjian. Artikel ini menekankan bahwa proses pembuatan akta harus berlandaskan asas itikad baik sehingga ketidakhadiran salah satu pihak tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun. Lebih lanjut, dijelaskan pula bahwa terdapat beberapa mekanisme yang dapat diambil apabila salah satu pihak berhalangan, antara lain memberikan surat kuasa atau meminta Notaris untuk datang ke pihak yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Copyrights © 2026