Hukum keluarga Islam sebagai bagian dari sistem hukum nasional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur hak-hak perempuan dalam berbagai aspek, seperti hak memilih pasangan, hak atas keadilan dalam perkawinan, hak atas harta bersama, hak perceraian, dan hak pengasuhan anak. Meskipun regulasi tersebut telah memberikan perlindungan hukum, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya ketimpangan gender dan diskriminasi terhadap perempuan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa politik hukum Indonesia telah berupaya mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan prinsip keadilan gender, namun masih menghadapi berbagai tantangan. Tantangan tersebut meliputi interpretasi patriarkal terhadap teks agama, minimnya perspektif gender di peradilan agama, keterbatasan akses hukum bagi perempuan, serta ketimpangan kekuasaan dalam relasi rumah tangga. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi hukum dan peningkatan kesadaran gender guna memastikan perlindungan hak-hak perempuan secara lebih adil dan menyeluruh.
Copyrights © 2026