Pertumbuhan masif pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dalam beberapa tahun belakangan ini menunjukkan adanya tren positif pembangunan ekonomi nasional. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri di kalangan pelaku UMKM memungkinkan untuk terjadinya sengketa, baik sesama pelaku UMKM, produsen, konsumen, maupun lembaga keuangan. Amanat UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM mengisyaratkan bahwa penyelesaian sengketa di kalangan pelaku UMKM didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di pengadilan, yaitu mediasi sebagai resolusi permasalahan. Kegiatan penyuluhan dan bimbingan tentang penyelesaian sengketa UMKM melalui mediasi kepada pelaku UMKM Kecamatan Medan Selayang dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pemahaman mediasi. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi masih terdengar asing di kalangan pelaku UMKM Kecamatan Medan Selayang. Oleh karena itu, edukasi penyelesaian sengketa melalui mediasi perlu ditingkatkan sebagai solusi dari sengketa di kalangan pelaku UMKM.
Copyrights © 2025