Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk menguji efektivitas model penyuluhan hukum yang adaptif kepada mahasiswa semester I Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh dalam upaya spesifik mengurangi praktik cyberbullying di media sosial, terutama yang terkait dengan delik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE (Pasal 27A dan 28 ayat (2)). Kegiatan ini didorong oleh data statistik yang menunjukkan bahwa cyberbullying mencapai 42% dari total kasus di media sosial dan Indonesia menduduki peringkat terendah dalam Indeks Kesopanan Digital se-Asia Tenggara. Metode yang digunakan adalah penyuluhan langsung (direct counseling) melalui pemaparan materi mendalam dan diskusi interaktif selama satu hari. Hasil pelaksanaan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan yang signifikan di kalangan peserta mengenai konsekuensi hukum dan dampak psikologis cyberbullying. Model penyuluhan interaktif terbukti efektif menstimulasi kesadaran hukum (sejalan dengan Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto) dan berfungsi sebagai mekanisme deterensi preventif. Kesimpulan dari kegiatan ini adalah penyuluhan hukum berbasis UU ITE terbaru merupakan intervensi yang strategis dan berhasil memberdayakan mahasiswa dengan pemahaman hukum yang kuat untuk membentuk perilaku digital yang bertanggung jawab
Copyrights © 2026