Industri pertambangan berada di persimpangan kritis antara tuntutan produksi sumber daya mineral dan imperatif global menuju keberlanjutan lingkungan dan transisi energi. Profesi insinyur tambang, sebagai pengambil keputusan teknis, memegang peran sentral dalam menavigasi dilema ini. Penelitian konseptual ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis kerangka Kode Etik Insinyur yang berlaku dan memformulasikan prinsip-prinsip etika tambahan yang mengintegrasikan secara eksplisit prinsip lingkungan (stewardship) dan efisiensi energi terbarukan. Melalui pendekatan deontologis dan teleologis, ditemukan bahwa kode etik saat ini cenderung menafsirkan tanggung jawab lingkungan sebagai kepatuhan regulasi (standar minimal). Kami merekomendasikan Prinsip Stewardship Energi dan Kewajiban Integrasi KET sebagai komponen wajib dalam etika profesi, mendorong insinyur untuk menjadi pelopor keberlanjutan dan aktif mengurangi jejak karbon melalui optimalisasi operasional alat berat dan pemanfaatan sumber daya energi bersih
Copyrights © 2025