Penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, khususnya di kalangan remaja yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Kegiatan ini dilaksanakan di SMK Negeri 1 Martapura sebagai upaya preventif untuk memberikan pemahaman kepada siswa mengenai bentuk-bentuk pelecehan dan kekerasan seksual, dampaknya, serta upaya perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum interaktif melalui penyampaian materi, diskusi, dan tanya jawab dengan peserta. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebagian besar siswa telah mengetahui istilah pelecehan seksual, namun belum memahami secara mendalam bentuk, dampak, dan sanksi hukumnya. Melalui penyuluhan ini, siswa menjadi lebih sadar akan pentingnya menjaga batas interaksi sosial, memahami konsep persetujuan (consent), serta mengetahui mekanisme pelaporan apabila terjadi tindakan kekerasan seksual. Selain itu, kegiatan ini juga menumbuhkan kesadaran akan pentingnya peran sekolah, keluarga, dan lingkungan sosial dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman, serta bebas dari kekerasan seksual. Dengan demikian, penyuluhan hukum ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun budaya hukum yang berkeadilan, beretika, dan menghargai martabat manusia di kalangan remaja sekolah menengah kejuruan.Kata Kunci : Pencegahan, Pelecehan, Kekerasan, Seksual.
Copyrights © 2025