Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA OLEH NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIAJUKAN OLEH PARA PIHAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 782/Pdt. G/2020/ PN JKT.SEL) Darazati, Safa; Tista, Adwin; Rahman, Yulianis Safrinadiya
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 17, No 1 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/al-adl.v17i1.16076

Abstract

Seorang notaris diangkat sebagai pejabat umum oleh negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan alat bukti tertulis. Pasal 15 ayat 1 Undang-undang Jabatan Notaris telah disebutkan bahwa akta Notaris merupakan akta otentik yang tentunya memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, namun dalam kenyataanya akta Notaris dapat juga dibatalkan di pengadilan. Permasalahan yang menjadi bahasan adalah bagaimana akibat yang ditimbulkan dari keterlibatan notaris dalam pembuatan akta yang diajukan oleh para pihak, dan bagaimana pertanggungjawaban perdata oleh notaris dalam pembuatan akta berdasarkan studi kasus Putusan Nomor 782/Pdt. G/2020/PN JKT SEL. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa akibat yang ditimbulkan dari keterlibatan notaris dalam pembuatan akta yang diajukan oleh para pihak yaitu menjadikan akta otentik batal demi hukum akibatnya, perbuatan hukum yang dilakukan tidak memiliki akibat hukum sejak terjadinya perbuatan hukum tersebut dengan suatu putusan pengadilan. Pertanggungjawaban perdata oleh notaris dalam pembuatan akta berdasarkan studi kasus putusan Nomor 782/Pdt. G/2020/PN JKT SEL yaitu secara hukum Perdata notaris wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijatuhi sanksi perdata berupa penggantian biaya atau ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris.
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA OLEH NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIAJUKAN OLEH PARA PIHAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 782/Pdt. G/2020/ PN JKT.SEL) Darazati, Safa; Tista, Adwin; Rahman, Yulianis Safrinadiya
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 17, No 1 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/al-adl.v17i1.16076

Abstract

Seorang notaris diangkat sebagai pejabat umum oleh negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan alat bukti tertulis. Pasal 15 ayat 1 Undang-undang Jabatan Notaris telah disebutkan bahwa akta Notaris merupakan akta otentik yang tentunya memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, namun dalam kenyataanya akta Notaris dapat juga dibatalkan di pengadilan. Permasalahan yang menjadi bahasan adalah bagaimana akibat yang ditimbulkan dari keterlibatan notaris dalam pembuatan akta yang diajukan oleh para pihak, dan bagaimana pertanggungjawaban perdata oleh notaris dalam pembuatan akta berdasarkan studi kasus Putusan Nomor 782/Pdt. G/2020/PN JKT SEL. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa akibat yang ditimbulkan dari keterlibatan notaris dalam pembuatan akta yang diajukan oleh para pihak yaitu menjadikan akta otentik batal demi hukum akibatnya, perbuatan hukum yang dilakukan tidak memiliki akibat hukum sejak terjadinya perbuatan hukum tersebut dengan suatu putusan pengadilan. Pertanggungjawaban perdata oleh notaris dalam pembuatan akta berdasarkan studi kasus putusan Nomor 782/Pdt. G/2020/PN JKT SEL yaitu secara hukum Perdata notaris wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijatuhi sanksi perdata berupa penggantian biaya atau ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris.
PENYULUHAN HUKUM DALAM UPAYA PENCEGAHAN PELECEHAN DAN KEKERASAN SEKSUAL PADA REMAJA DI SMK NEGERI 1 MARTAPURA Herlina, Sri; Rahmathoni, Lutfi Yusup; Azizah, Noor; Rahman, Yulianis Safrinadiya
JURNAL PENGABDIAN AL-IKHLAS UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN MUHAMMAD ARSYAD AL BANJARY Vol 11, No 3 (2025): AL-IKHLAS JURNAL PENGABDIAN
Publisher : Universitas Islam kalimantan MAB

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/jpaiuniska.v11i3.20896

Abstract

Penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, khususnya di kalangan remaja yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Kegiatan ini dilaksanakan di SMK Negeri 1 Martapura sebagai upaya preventif untuk memberikan pemahaman kepada siswa mengenai bentuk-bentuk pelecehan dan kekerasan seksual, dampaknya, serta upaya perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum interaktif melalui penyampaian materi, diskusi, dan tanya jawab dengan peserta. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebagian besar siswa telah mengetahui istilah pelecehan seksual, namun belum memahami secara mendalam bentuk, dampak, dan sanksi hukumnya. Melalui penyuluhan ini, siswa menjadi lebih sadar akan pentingnya menjaga batas interaksi sosial, memahami konsep persetujuan (consent), serta mengetahui mekanisme pelaporan apabila terjadi tindakan kekerasan seksual. Selain itu, kegiatan ini juga menumbuhkan kesadaran akan pentingnya peran sekolah, keluarga, dan lingkungan sosial dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman, serta bebas dari kekerasan seksual. Dengan demikian, penyuluhan hukum ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun budaya hukum yang berkeadilan, beretika, dan menghargai martabat manusia di kalangan remaja sekolah menengah kejuruan.Kata Kunci : Pencegahan, Pelecehan, Kekerasan, Seksual.