p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Al-Adl : Jurnal Hukum
Rahman, Yulianis Safrinadiya
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA OLEH NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIAJUKAN OLEH PARA PIHAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 782/Pdt. G/2020/ PN JKT.SEL) Darazati, Safa; Tista, Adwin; Rahman, Yulianis Safrinadiya
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 17, No 1 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/al-adl.v17i1.16076

Abstract

Seorang notaris diangkat sebagai pejabat umum oleh negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan alat bukti tertulis. Pasal 15 ayat 1 Undang-undang Jabatan Notaris telah disebutkan bahwa akta Notaris merupakan akta otentik yang tentunya memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, namun dalam kenyataanya akta Notaris dapat juga dibatalkan di pengadilan. Permasalahan yang menjadi bahasan adalah bagaimana akibat yang ditimbulkan dari keterlibatan notaris dalam pembuatan akta yang diajukan oleh para pihak, dan bagaimana pertanggungjawaban perdata oleh notaris dalam pembuatan akta berdasarkan studi kasus Putusan Nomor 782/Pdt. G/2020/PN JKT SEL. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa akibat yang ditimbulkan dari keterlibatan notaris dalam pembuatan akta yang diajukan oleh para pihak yaitu menjadikan akta otentik batal demi hukum akibatnya, perbuatan hukum yang dilakukan tidak memiliki akibat hukum sejak terjadinya perbuatan hukum tersebut dengan suatu putusan pengadilan. Pertanggungjawaban perdata oleh notaris dalam pembuatan akta berdasarkan studi kasus putusan Nomor 782/Pdt. G/2020/PN JKT SEL yaitu secara hukum Perdata notaris wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijatuhi sanksi perdata berupa penggantian biaya atau ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris.
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA OLEH NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DIAJUKAN OLEH PARA PIHAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 782/Pdt. G/2020/ PN JKT.SEL) Darazati, Safa; Tista, Adwin; Rahman, Yulianis Safrinadiya
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 17, No 1 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/al-adl.v17i1.16076

Abstract

Seorang notaris diangkat sebagai pejabat umum oleh negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan alat bukti tertulis. Pasal 15 ayat 1 Undang-undang Jabatan Notaris telah disebutkan bahwa akta Notaris merupakan akta otentik yang tentunya memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, namun dalam kenyataanya akta Notaris dapat juga dibatalkan di pengadilan. Permasalahan yang menjadi bahasan adalah bagaimana akibat yang ditimbulkan dari keterlibatan notaris dalam pembuatan akta yang diajukan oleh para pihak, dan bagaimana pertanggungjawaban perdata oleh notaris dalam pembuatan akta berdasarkan studi kasus Putusan Nomor 782/Pdt. G/2020/PN JKT SEL. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa akibat yang ditimbulkan dari keterlibatan notaris dalam pembuatan akta yang diajukan oleh para pihak yaitu menjadikan akta otentik batal demi hukum akibatnya, perbuatan hukum yang dilakukan tidak memiliki akibat hukum sejak terjadinya perbuatan hukum tersebut dengan suatu putusan pengadilan. Pertanggungjawaban perdata oleh notaris dalam pembuatan akta berdasarkan studi kasus putusan Nomor 782/Pdt. G/2020/PN JKT SEL yaitu secara hukum Perdata notaris wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijatuhi sanksi perdata berupa penggantian biaya atau ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris.