Nikah sirri merupakan praktik perkawinan yang dilakukan sesuai rukun dan syarat fiqh Islam, namun tidak dicatatkan secara resmi oleh negara. Praktik ini masih banyak ditemukan di Indonesia dan menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial, terutama terkait perlindungan hak perempuan dan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis nikah sirri dalam perspektif maqasid syariah serta relevansinya dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan keharaman nikah sirri apabila menimbulkan mudarat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan maqasid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun nikah sirri sah secara fiqh, praktik tersebut bertentangan dengan tujuan syariah, khususnya dalam menjaga keturunan (hifz al-nasl), harta (hifz al-mal), serta jiwa dan martabat manusia (hifz al-nafs wa al-‘ird). Oleh karena itu, fatwa MUI tentang pengharaman nikah sirri sejalan dengan maqasid syariah dan hukum perkawinan nasional yang berorientasi pada kemaslahatan dan keadilan sosial.
Copyrights © 2025