Pernikahan dalam ajaran Islam diposisikan sebagai ibadah yang memiliki peranan penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan, dengan tujuan membentuk rumah tangga yang dilandasi ketenangan, kasih sayang, dan keberkahan. Bagi masyarakat Jawa, pernikahan tidak sekadar dimaknai sebagai penyatuan dua individu secara sah, melainkan juga sebagai peristiwa adat yang mengandung nilai budaya, makna simbolik, serta warisan kearifan lokal yang terus dipertahankan. Rangkaian adat pernikahan Jawa meliputi beberapa prosesi, seperti nontoni, lamaran, siraman, midodareni, akad nikah, hingga panggih, yang hingga saat ini masih dilaksanakan oleh masyarakat. Keberadaan prosesi adat tersebut memunculkan kajian mengenai keselarasan antara praktik budaya dan ketentuan syariat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pelaksanaan adat pernikahan tradisi Jawa dari sudut pandang Islam serta memahami bentuk perpaduan antara nilai budaya Jawa dan ajaran Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan observasi langsung terhadap pelaksanaan upacara pernikahan adat Jawa. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif untuk menggambarkan kesesuaian adat dengan prinsip-prinsip Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi pernikahan Jawa pada umumnya dapat diterima dalam Islam selama tidak mengandung unsur kemusyrikan, kepercayaan mistis, maupun praktik yang bertentangan dengan ajaran akidah dan hukum Islam. Oleh karena itu, pelestarian adat pernikahan Jawa dapat terus dilakukan selama dimaknai sebagai simbol budaya dan diselaraskan dengan nilai-nilai keislaman.
Copyrights © 2025