Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pernikahan adat Jawa di Kecamatan Mojotengah dalam perspektif harmonisasi antara tradisi dan syariat Islam. Fokus penelitian mencakup karakter masyarakat terkait pelaksanaan pernikahan, pendekatan KUA dalam membimbing masyarakat, serta relevansi dan pelestarian adat Jawa di era modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan wawancara terhadap Kepala Badan Penyuluhan KUA sebagai informan utama, serta studi pustaka untuk memperkuat analisis teoretis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Mojotengah memiliki kesadaran tinggi terhadap kepatuhan syariat Islam, namun tetap menghargai tradisi adat Jawa seperti siraman, midodareni, panggih, dan sungkeman. KUA menerapkan pendekatan persuasif, edukatif, dan dialogis untuk mendorong pelaksanaan adat yang simbolik dan selaras dengan syariat, termasuk mengganti praktik yang mengandung unsur mistis dengan doa atau sedekah. Tradisi pernikahan adat Jawa tetap relevan dan dapat dilestarikan, terutama apabila dimaknai sebagai sarana menanamkan nilai moral, penghormatan kepada orang tua, dan kebersamaan keluarga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi antara adat dan syariat dapat tercapai melalui pemahaman masyarakat yang bijak dan pembinaan dari KUA, sehingga pernikahan adat Jawa tetap lestari dan sesuai ajaran Islam. Rekomendasi diberikan agar generasi muda terus dibimbing dalam memaknai adat secara simbolik, dan masyarakat didorong untuk melestarikan budaya lokal tanpa melanggar prinsip-prinsip syariat.
Copyrights © 2026