Maladministrasi dalam pelayanan publik merupakan permasalahan struktural yang mencerminkan disfungsi hukum administrasi negara sekaligus kegagalan penerapan prinsip good governance. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep maladministrasi dalam pelayanan publik, peran Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas eksternal, hambatan yang dihadapi dalam pengawasan maladministrasi, serta upaya penguatan peran Ombudsman dalam menjamin hak warga negara atas pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan, melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, laporan resmi, dan dokumen relevan lainnya. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maladministrasi tidak hanya disebabkan oleh kesalahan individual aparatur, tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya akuntabilitas, transparansi, serta budaya birokrasi yang belum sepenuhnya berorientasi pada pelayanan publik. Ombudsman Republik Indonesia memiliki peran strategis dalam pencegahan dan penyelesaian maladministrasi melalui mekanisme pengaduan, investigasi, dan pemberian rekomendasi, namun efektivitasnya masih dibatasi oleh lemahnya daya ikat rekomendasi, resistensi birokrasi, keterbatasan sumber daya, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kewenangan hukum Ombudsman, sinergi antar lembaga pengawas, transformasi digital sistem pengaduan, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta peningkatan partisipasi publik sebagai langkah sistemik untuk mewujudkan pelayanan publik yang berlandaskan prinsip good governance.
Copyrights © 2026