This study examines the epistemological transformation in Muhammadiyah’s approach to hadith, from an initial reliance on As-Sunnah As-Sahihah (authentic hadith) toward the more dynamic concept of As-Sunnah Al-Maqbulah (accepted hadith). This research identifies this shift as a significant epistemological evolution that integrates bayani (textual), burhani (rational), and irfani (contextual-spiritual) approaches. Using a qualitative descriptive method with historical-philosophical analysis, this study draws on Muhammadiyah’s primary documents, including the Himpunan Putusan Tarjih (HPT) and Manhaj Tarjih. The findings reveal three key phases of transformation: purification (1912-1970s), transition (1970s-2000), and contextualization (2000-present). The study concludes that this transformation has enabled Muhammadiyah to develop a living Islamic law system through collective ijtihad (ijtihad jama’i), creating a balance between textual integrity and contemporary relevance while contributing significantly to contemporary Islamic legal discourse in Indonesia Penelitian ini mengkaji transformasi epistemologis dalam pendekatan Muhammadiyah terhadap hadis, dari ketergantungan awal pada As-Sunnah As-Sahihah menuju konsep yang lebih dinamis yaitu As-Sunnah Al-Maqbulah. Kajian ini mengidentifikasi pergeseran tersebut sebagai evolusi epistemologis signifikan yang mengintegrasikan pendekatan bayani (tekstual), burhani (rasional), dan irfani (kontekstual-spiritual). Dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yang dilengkapi analisis historis-filosofis, penelitian kepustakaan ini bersumber pada dokumen-dokumen primer Muhammadiyah, termasuk Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dan Manhaj Tarjih. Temuan penelitian mengungkap tiga fase transformasi kunci: purifikasi (1912-1970-an), transisi (1970-an-2000), dan kontekstualisasi (2000-sekarang). Kajian ini menyimpulkan bahwa transformasi ini memungkinkan Muhammadiyah mengembangkan sistem hukum Islam yang hidup (living Islamic law system) melalui ijtihad kolektif (ijtihad jama’i), menciptakan keseimbangan antara integritas teks dan relevansi kontemporer sekaligus memberikan kontribusi signifikan bagi wacana hukum Islam kontemporer di Indonesia.
Copyrights © 2025