Industri halal telah berkembang menjadi salah satu sektor ekonomi global yang strategis seiring meningkatnya populasi Muslim dunia, kesadaran konsumen terhadap produk yang aman, etis, dan berkelanjutan, serta integrasi nilai-nilai syariah dalam aktivitas ekonomi modern. Dalam konteks tersebut, ekonomi syariah berperan sebagai kerangka konseptual yang tidak hanya mengatur aspek kehalalan produk, tetapi juga menekankan nilai keadilan, kemaslahatan, keseimbangan, dan keberlanjutan sebagai tujuan utama pembangunan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep ekosistem industri halal dalam perspektif ekonomi syariah, menganalisis hasil-hasil temuan teoritis terkait faktor penguat dan penghambat pengembangan ekosistem industri halal nasional, serta membahas strategi penguatan ekosistem industri halal Indonesia secara berkelanjutan dan berdaya saing global. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi pustaka (library research) dengan memanfaatkan data sekunder yang bersumber dari buku, artikel jurnal ilmiah, serta dokumen kebijakan nasional seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia, dan Masterplan Industri Halal Nasional 2023–2029. Hasil kajian menunjukkan bahwa ekosistem industri halal merupakan sistem terintegrasi yang mencakup sinergi antara pemerintah, lembaga sertifikasi halal, pelaku usaha, lembaga keuangan syariah, dan konsumen, dengan dukungan implementasi Halal Value Chain dari hulu hingga hilir. Faktor-faktor penguat ekosistem industri halal meliputi dukungan kebijakan pemerintah, penguatan regulasi dan sertifikasi halal, digitalisasi rantai pasok, serta kolaborasi lintas sektor, sedangkan faktor penghambat utama meliputi rendahnya literasi halal, keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya integrasi rantai pasok, ketergantungan bahan baku impor, serta belum optimalnya koordinasi kebijakan lintas lembaga. Pembahasan menunjukkan bahwa penguatan ekosistem industri halal harus dilakukan secara komprehensif melalui integrasi kebijakan, pengembangan klaster industri halal, peningkatan literasi dan edukasi halal, penguatan pembiayaan syariah, serta pemanfaatan teknologi digital yang selaras dengan prinsip ekonomi syariah. Dari perspektif maqashid syariah, pengembangan industri halal tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pencapaian kesejahteraan sosial, keadilan, dan keberlanjutan. Dengan demikian, penguatan ekosistem industri halal nasional diharapkan mampu mendorong Indonesia menjadi pusat industri halal dunia yang kompetitif, berintegritas, dan berlandaskan nilai-nilai ekonomi syariah.
Copyrights © 2026