Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Teori Sosiologi Dan Karya Max Weber Dimas Fadilah; Dany Miftahul Ula
Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 3 No. 12 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.6578/triwikrama.v3i12.4036

Abstract

Artikel ini membahas mengenai teori sosiologi dan karya dari Max Weber.  Metode penelitian dalam jurnal ini menggunakan studi pustaka (libreary research). Hasil peneilitian menunjukkan bahwa Maximilian Carl Emil Weber atau yang lebih dikenal dengan Max Weber merupakan  seorang ilmuan yang sangat penting dalam ilmu sosiologi. Banyak pemikiran-pemikirannya yang digunakan sebagai bahan dan teori-teori oleh para sosiolog masa kini. Ia terlahir dari keluarga yang kurang harmonis dikarenakan orang tuanya berbeda padangan dalam menjalani kehidupan.  Max Weber banyak menghasilkan karya-karya di bidang sosiologi terutama di bagian aspek konsepsionalnya, namun dalam penyajian sebagian hasil karyanya terlihat bahwa jalan pikiran Max Weber ditandai dengan wawasan yang luas yang bersifat metodologis, ilmiah, dan filosofi. Ia juga memperhatikan antagonsme yang ada dan tidak memungkinkan tersebar dimana-mana namun ia selalu berusaha untuk senantasa merumuskan konsep-konsep yang dipergunakannya dan membahasnya secara profeisional.
Penguatan Ekosistem Industri Halal Nasional Berbasis Ekonomi Syariah Dimas Fadilah; Eva Pelitawati; Aan Jaelani; Dewi Fatmasari
Journal of Islamic Economics and Finance Vol. 2 No. 1 (2026): Journal of Islamic Economics and Finance
Publisher : Athallah Publishing Globalindo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64845/al-mudayanah.v2i1.136

Abstract

Industri halal telah berkembang menjadi salah satu sektor ekonomi global yang strategis seiring meningkatnya populasi Muslim dunia, kesadaran konsumen terhadap produk yang aman, etis, dan berkelanjutan, serta integrasi nilai-nilai syariah dalam aktivitas ekonomi modern. Dalam konteks tersebut, ekonomi syariah berperan sebagai kerangka konseptual yang tidak hanya mengatur aspek kehalalan produk, tetapi juga menekankan nilai keadilan, kemaslahatan, keseimbangan, dan keberlanjutan sebagai tujuan utama pembangunan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep ekosistem industri halal dalam perspektif ekonomi syariah, menganalisis hasil-hasil temuan teoritis terkait faktor penguat dan penghambat pengembangan ekosistem industri halal nasional, serta membahas strategi penguatan ekosistem industri halal Indonesia secara berkelanjutan dan berdaya saing global. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi pustaka (library research) dengan memanfaatkan data sekunder yang bersumber dari buku, artikel jurnal ilmiah, serta dokumen kebijakan nasional seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia, dan Masterplan Industri Halal Nasional 2023–2029. Hasil kajian menunjukkan bahwa ekosistem industri halal merupakan sistem terintegrasi yang mencakup sinergi antara pemerintah, lembaga sertifikasi halal, pelaku usaha, lembaga keuangan syariah, dan konsumen, dengan dukungan implementasi Halal Value Chain dari hulu hingga hilir. Faktor-faktor penguat ekosistem industri halal meliputi dukungan kebijakan pemerintah, penguatan regulasi dan sertifikasi halal, digitalisasi rantai pasok, serta kolaborasi lintas sektor, sedangkan faktor penghambat utama meliputi rendahnya literasi halal, keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya integrasi rantai pasok, ketergantungan bahan baku impor, serta belum optimalnya koordinasi kebijakan lintas lembaga. Pembahasan menunjukkan bahwa penguatan ekosistem industri halal harus dilakukan secara komprehensif melalui integrasi kebijakan, pengembangan klaster industri halal, peningkatan literasi dan edukasi halal, penguatan pembiayaan syariah, serta pemanfaatan teknologi digital yang selaras dengan prinsip ekonomi syariah. Dari perspektif maqashid syariah, pengembangan industri halal tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pencapaian kesejahteraan sosial, keadilan, dan keberlanjutan. Dengan demikian, penguatan ekosistem industri halal nasional diharapkan mampu mendorong Indonesia menjadi pusat industri halal dunia yang kompetitif, berintegritas, dan berlandaskan nilai-nilai ekonomi syariah.