Penelitian ini membahas konsep mahar dalam perspektif Mazhab Hanafi, Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1974, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Mahar dipahami sebagai hak mutlak istri yang wajib dipenuhi suami, berfungsi sebagai simbol penghormatan, tanggung jawab, dan legitimasi akad nikah. Mazhab Hanafi menekankan batas minimal dan bentuk harta, sedangkan regulasi nasional memberikan fleksibilitas dalam bentuk, jumlah, dan kesepakatan kedua pihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka, menganalisis literatur fiqh, UU Perkawinan, dan KHI secara deskriptif-komparatif. Hasil kajian menunjukkan persamaan dalam penekanan hak istri dan kewajiban suami, tetapi terdapat perbedaan konseptual terkait nilai minimal, jenis, dan bentuk mahar. Perbedaan ini berimplikasi pada praktik hukum pernikahan, khususnya dalam penafsiran dan penyelesaian sengketa di pengadilan agama. KHI berperan sebagai instrumen harmonisasi, mengakomodasi prinsip fiqh klasik dan regulasi nasional sehingga mahar tetap menjadi hak istri dan ekspresi tanggung jawab suami tanpa membebani calon pasangan. Penelitian menekankan pentingnya keselarasan antara nilai fiqh dan hukum positif untuk menjamin keadilan, kemudahan, dan perlindungan hak dalam praktik pernikahan di Indonesia.
Copyrights © 2025