Pendas : Jurnah Ilmiah Pendidikan Dasar
Vol. 10 No. 04 (2025): Volume 10 No. 04 Desember 2025

Analisis Komparatif Konsep Mahar menurut Mazhab Hanafiyah, Undang-Undang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam

Nasywa Nabilah Nugroho (Unknown)
Ainul Mardhiah (Unknown)
Putri Rahma (Unknown)
Ulfa Safira Soliha (Unknown)
Junaidi Lubis (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jan 2026

Abstract

Penelitian ini membahas konsep mahar dalam perspektif Mazhab Hanafi, Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1974, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Mahar dipahami sebagai hak mutlak istri yang wajib dipenuhi suami, berfungsi sebagai simbol penghormatan, tanggung jawab, dan legitimasi akad nikah. Mazhab Hanafi menekankan batas minimal dan bentuk harta, sedangkan regulasi nasional memberikan fleksibilitas dalam bentuk, jumlah, dan kesepakatan kedua pihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka, menganalisis literatur fiqh, UU Perkawinan, dan KHI secara deskriptif-komparatif. Hasil kajian menunjukkan persamaan dalam penekanan hak istri dan kewajiban suami, tetapi terdapat perbedaan konseptual terkait nilai minimal, jenis, dan bentuk mahar. Perbedaan ini berimplikasi pada praktik hukum pernikahan, khususnya dalam penafsiran dan penyelesaian sengketa di pengadilan agama. KHI berperan sebagai instrumen harmonisasi, mengakomodasi prinsip fiqh klasik dan regulasi nasional sehingga mahar tetap menjadi hak istri dan ekspresi tanggung jawab suami tanpa membebani calon pasangan. Penelitian menekankan pentingnya keselarasan antara nilai fiqh dan hukum positif untuk menjamin keadilan, kemudahan, dan perlindungan hak dalam praktik pernikahan di Indonesia.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

pendas

Publisher

Subject

Other

Description

Pendas : Jurnah Ilmiah Pendidikan Dasar is a journal published twice a year, namely in June and December that aims to be a forum for scientific publications to pour ideas and studies complemented with the results of research related to primary school education. To achieve this, basic education ...