Perkembangan artificial intelligence (AI) dalam produksi konten digital telah membawa implikasi serius terhadap kebenaran, amanah, dan akuntabilitas informasi, khususnya di ruang keagamaan. Artikel ini bertujuan menganalisis urgensi ijtihad fikih dalam merespons regulasi konten AI-generated serta implikasi hukumnya terhadap penyalahgunaan informasi di era digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-kualitatif dengan analisis fikih kontemporer berbasis maqāṣid al-syarī‘ah, terutama perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql), harta (ḥifẓ al-māl), dan prinsip pencegahan kemudaratan. Hasil kajian menunjukkan bahwa AI tidak dapat diposisikan sebagai subjek hukum, melainkan sebagai alat yang penggunaannya berada dalam tanggung jawab manusia, sehingga diperlukan kerangka regulasi yang menjamin nilai kebenaran dan amanah informasi. Selain itu, kehadiran AI turut memengaruhi otoritas keagamaan di ruang digital, yang berpotensi mengalami pergeseran akibat desentralisasi pengetahuan dan bias algoritmik. Dalam konteks ini, mimbar digital menjadi arena baru bagi otoritas keagamaan tradisional untuk menegosiasikan ulang perannya, sehingga ijtihad fikih berperan penting sebagai instrumen etis dan normatif dalam menjaga legitimasi keilmuan Islam di era kecerdasan buatan.
Copyrights © 2026