Penelitian ini dengan tujuan untuk menganalisis bagaimana hukum nasional dan hukum adat mengatur kepemilikan Hak ulayat, serta mencari model harmonisasi yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghormati nilai-nilai adat di wilayah masyarakat adat Kota Jayapura. Penelitian ini penting dilakukan karena banyak Hak Ulayat yang secarah tidalk langsung menjadi bagian dari Pembangunan Infraksturtur di Kota Jayapura belum sepenuhnya diakui berjalan dengan baik sesuai dengan hukum negara, meskipun sah menurut hukum adat. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat Kota Jayapura menjadi hal yang penting . Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang meneliti dan mengkaji undang-undang,bahan kepustakaan peraturan-peraturan tertulis lainya serta bahan-bahan hukum sekunder sebagai alat untuk mengidentifikasihkan kenyataan sosial dalam masyarakat.Adapun judul yang di ambil dikarenakan dalam pasal 18 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional sepanjang hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembangunan infrastruktur di Kota Jayapura ini merupakan salah satu faktor yang menentukan peningkatan pertumbuhan perekonomian nasional secara signifikan, baik itu pada sektor besar maupun kecil, selain itu pembangunan infrastruktur juga menjadi salah satu sarana yang memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat di Kota Jayapura ketahui bahwa pembangunan infrastruktur menggunakan Hak Ulayat sebagai salah satu kepentingan umum di mana pemilik Hak Ulayat bersepakat dengan bersama-sama masyarakat Hukum adat dalam penyerahan tanah adat yang di gunakan untuk pembangunan infrastruktur tampa meninggalakan hukum adat dan hukum positif.
Copyrights © 2025