Pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 di Provinsi Sumatera Utara ditemukan 3 kasus pelanggaran Pemilihan Umum yang diselesaikan melalui Pemungutan Suara Ulang, yang diantaranya Kabupaten Mandailing Natal, Labuhan Batu, dan Labuhan Batu Selatan. Dalam kasus pelanggaran Pemilihan Umum yang ditemukan, kasus politik uang sangat tinggi di tiga kabupaten tersebut, khususnya di Kabupaten Labuhan Batu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menjelaskan praktek politik transaksional di Kabupaten Labuhan Batu mulai dari masa kampanye hingga Pemungutan Suara Ulang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Pemilihan informan dalam penelitian ini menggunakan purposive Sampling, yang ditambah dengan informan triangulasi. Pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi dan wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa politik transaksional sangat tinggi di Kabupaten Labuhan Batu. Kedua pasangan calon yang bertarung hingga Pemungutan Suara Ulang terlibat dalam politik transaksional, yang didukung oleh strategi lainnya seperti mobilisasi aparat pemerintah, penyelenggara Pemilihan Umum, hingga keterlibatan anggota kepolisian. Pemenang Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Bupati Labuhan Batu Tahun 2020 adalah yang memberikan uang paling banyak, yaitu pasangan Erik-Ellya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa politik transaksional menjadi kunci kemenangan pasangan Erik-Ellya dalam Pemilihan Bupati Labuhan Batu Tahun 2020, dengan strategi politik uang dan mobilisasi aparat kepolisian.
Copyrights © 2025