Pemasaran produk berbasis syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang menekankan transparansi, kejujuran, dan keadilan. Bank BJB Syariah Kantor Cabang Kota Sukabumi memiliki produk Mitra Emas iB Maslahah sebagai layanan gadai emas berbasis syariah. Namun, masih terdapat kendala dalam pemasaran yang menyebabkan rendahnya pemanfaatan produk ini oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis metode pemasaran produk Mitra Emas iB Maslahah dan meninjau kesesuaiannya dengan hukum ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemasaran produk ini telah menerapkan prinsip-prinsip syariah, terutama dalam aspek transparansi dan keadilan. Namun, masih diperlukan peningkatan dalam strategi promosi dan kemudahan akses informasi bagi calon nasabah. Kesimpulannya, pemasaran produk Mitra Emas iB Maslahah secara umum sudah sesuai dengan hukum syariah, tetapi efektivitasnya dapat ditingkatkan melalui strategi yang lebih inovatif dan edukatif.
Copyrights © 2025