Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2025 telah menimbulkan polemik karena dianggap membatasi akses terhadap dianggap membatasi akses terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi, khususnya bagi perempusn dan kelompok rentan. Artikel ini bertjuan untuk mengkaji isi regulasi tersebut serta mengidentifikasi pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi. Dengan pendekatan yuridis normatif dan disukung analisis data sekunder, artikel ini menekususri kesesuaian regulasi tersebut dengan hukum nasional dan standar hak asasi manusia internasional. Selain itu, kajian ini menyertakan studi kasus dan pandangan dari berbagai pihak, termasuk LSM dan tenaga medis, untuk menggambarkan dampak nyata regulasi terhadap hak kesehatan masyarakat. Temuan ini menunjukkan bahwa Permenkes No. 2 Tahun 2025 berpotensi bertentang dengan prinsip otonomi tubuh, hak atas layanan kesehatan yang aman, serta beberapa undang-undnag dan konvensi internasional. Artikel ini merekomendaiskan revisi regulasi serta peningkatan partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan kesehatan.
Copyrights © 2025