Pengabdian masyarakat sebagai salah satu fungsi tri dharma perguruan tinggi menjadi komponen penting dalam pembangunan masyarakat desa. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 menjadi landasan upaya penguatan pembangunan tingkat desa. Observasi terhadap BUMDes Maju Sejahtera menunjukkan bahwa meskipun telah terbentuk dengan modal awal sembilan puluh juta rupiah pada tahun 2018 dan memberikan kontribusi sebesar Rp 44.472.000 pada tahun 2023, namun belum memaksimalkan program kerja dan pemanfaatan sumber daya manusia dalam tata kelola organisasi serta pengembangan diversifikasi produk unggulan desa. Potensi ekonomi desa yang ada masih memerlukan peningkatan sinergisitas antara BUMDes, Pemerintah Desa, dan masyarakat dalam pengembangan program agrowisata, hasil hutan, dan komoditi asli desa. Berdasarkan permasalahan tersebut, dilakukan pembinaan terhadap BUMDes Maju Sejahtera meliputi pemahaman dan sosialisasi terkait tata kelola BUMDes sesuai PP No.11 Tahun 2021, pelatihan diversifikasi produk, pembuatan desain produk, dan pengembangan media sosialisasi, dengan fokus pada pengolahan madu hutan yang memiliki nilai jual tinggi. Upaya ini bertujuan mengoptimalkan potensi ekonomi desa, mengaktifkan roda penggerak perekonomian masyarakat melalui komoditi unggulan, serta meningkatkan pendapatan dan perekonomian desa. Diharapkan melalui BUMDes dan unit-unit usahanya, masyarakat tidak hanya mendapatkan manfaat tetapi juga menjadi agen perubahan ekonomi desa dengan memanfaatkan unit-unit usaha sebagai sentral produk sandang dan pangan dari dan untuk masyarakat.
Copyrights © 2025