Praktik pemberian upah kepada penyembelih hewan kurban terus menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat Muslim, terutama terkait keabsahannya dalam perspektif fikih. Di Kota Solok, Sumatera Barat, fenomena ini menjadi menarik karena melibatkan interaksi antara norma fikih, adat Minangkabau, dan tuntutan praktis penyelenggaraan ibadah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pemberian upah penyembelih kurban dalam bingkai hukum Islam dan adat lokal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemberian upah dilakukan dalam berbagai bentuk, baik berupa uang tunai maupun kompensasi non-material yang disesuaikan dengan kesepakatan lokal dan tidak diambil dari bagian hewan kurban. Adat Minangkabau yang berprinsip adat basandi syarak turut memberikan legitimasi sosial terhadap praktik ini, yang dinilai tidak bertentangan dengan maqashid syariah. Temuan ini menunjukkan bahwa fleksibilitas hukum Islam dapat diartikulasikan secara kontekstual dalam ruang sosial-budaya lokal. Implikasinya, dibutuhkan pedoman kebijakan dan fatwa keagamaan yang lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat serta partisipatif dalam merumuskan tata kelola ibadah kurban yang sahih dan inklusif.
Copyrights © 2025