Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai status seorang sopir dalam perspektif hukum Islam, berdasarkan pandangan Gus Baha, Buya Yahya, dan Ustadz Adi Hidayat. Fokus kajian ini adalah bagaimana ketiga ulama tersebut memahami keringanan (rukhsah) dalam puasa bagi musafir, khususnya bagi sopir yang selalu bepergian dalam pekerjaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan library research (studi kepustakaan). Data yang dikaji berasal dari sumber tertulis seperti buku, artikel, fatwa, serta ceramah ketiga ulama yang tersedia dalam bentuk video. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Islam memberikan rukhsah (keringanan) bagi musafir untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain, namun terdapat perbedaan dalam penerapan hukumnya bagi sopir yang bepergian setiap hari. Gus Baha tidak mengategorikan sopir sebagai musafir, sedangkan Buya Yahya dan Ustadz Adi Hidayat membolehkan rukhsah dengan syarat tertentu.
Copyrights © 2025