Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17.000 pulau, Indonesia menghadapi tantangan geografis yang signifikan dalam menjamin pemerataan akses layanan kesehatan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Transportasi laut menjadi tulang punggung utama dalam distribusi logistik kesehatan, seperti obat-obatan, vaksin, dan mobilisasi tenaga medis. Namun, keberlanjutan layanan pelayaran sangat dipengaruhi oleh kerangka regulasi industri maritim yang mengatur aspek-aspek seperti pengoperasian kapal, perizinan trayek, dan insentif fiskal bagi operator pelayaran. Ketidaksesuaian atau ketidakstabilan regulasi sering kali menyebabkan rendahnya partisipasi swasta dalam pengoperasian layanan ke wilayah yang dianggap tidak menguntungkan secara ekonomi, yang berdampak pada terganggunya distribusi logistik kesehatan. Studi ini menggunakan pendekatan kajian literatur naratif untuk mengevaluasi bagaimana kerangka regulasi sektor maritim di Indonesia mempengaruhi aksesibilitas layanan kesehatan, baik secara langsung melalui distribusi logistik maupun secara tidak langsung melalui dukungan terhadap mobilitas tenaga medis. Hasil kajian menunjukkan bahwa integrasi antara kebijakan maritim dan kebutuhan sektor kesehatan masih belum optimal, sehingga diperlukan reformasi regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan yang terpencil.
Copyrights © 2025