Tingginya angka perceraian di Indonesia menuntut adanya inovasi dalam program bimbingan pra-nikah yang tidak hanya normatif, tetapi juga kontekstual dan responsif terhadap realitas budaya lokal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji model bimbingan pra-nikah berbasis dakwah kultural yang diterapkan oleh penyuluh agama Islam di KUA Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, serta efektivitasnya dalam membentuk pemahaman peserta terhadap nilai-nilai pernikahan Islami, khususnya maqashid munakahat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada dua model bimbingan pra-nikah di KUA Tamanan yang saling terintegrasi kulturalyaitu nilai budaya lokal seperti gotong royong, kekerabatan, dan kearifan lokal madura. Penggunaan bahasa daerah, cerita lokal, dan metode partisipatif, sangat terbukti efektif dalam menciptakan kedekatan emosional antara penyuluh dan peserta sehingga materi bimbingan pranikah lebih mudah dipahami dan diterima. Pendekatan ini efektif meningkatkan pemahaman calon pengantin tentang maqashid munakahat yakni hak dan kewajiban pernikahan, serta memperkuat kepercayaan terhadap lembaga keagamaan. Model ini membuktikan bahwa integrasi budaya dapat menjadi strategi efektif dalam pendidikan keagamaan yang kontekstual dan humanis. Meskipun demikian, implementasi model ini masih bersifat kontekstual dan sangat bergantung pada kompetensi penyuluh serta karakter budaya lokal. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan dakwah kultural yang terstruktur guna memperluas replikasi model ini secara nasional terutama pada penuluh agama. Penelitian ini memberi kontribusi terhadap pengembangan model pendidikan keagamaan berbasis lokalitas dan mendorong reformasi sistem bimbingan keluarga dalam perspektif dakwah kultural.
Copyrights © 2025