Penelitian ini bertujuan menganalisis segala bentuk wanprestasi serta pertimbangan hakim dalam menyelesaikan permasalahan terkait wanprestasi pada perjanjian kredit berbasis digital. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan dilengkapi dengan putusan pengadilan. Hasil penelitian ini menunjukkan Layanan Pinjam Meminjam Uang semakin hari semakin berkembang teknologinya salah satunya dengan adanya Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Namun dengan perkembangan yang ada diikuti resikonya, salah satunya resiko wanprestasi (ingkar janji) yang dapat dilakukan oleh seorang debitur. Wanprestasi dalam perjanjian kredit digital dalam kasus ini tidak hanya mencakup keterlambatan pembayaran tetapi juga pelanggaran terhadap klausul perjanjian, yang mana ketidakpatuhan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran cicilan dan ketidakjelasan mekanisme penagihan. Bahwa terjadinya wanprestasi ini diakibatkan oleh ketidakseimbangan posisi antar para pihak, kurangnya pemahaman debitur maupun klausul perjanjian yang tidak transparan. Maka dari itulah diperlukan penegasan perlindungan hukum bagi debitur maupun kreditur. Berdasarkan analisis yang sudah dilakukan menyatakan bahwa wanprestasi tidak hanya terbatas pada keterlambatan pembayaran, tetapi juga mencakup pelanggaran prinsip-prinsip hukum kontrak yang mendasar.
Copyrights © 2025