Peran kehumasan (hubungan masyarakat) menjadi sangat penting untuk membangun dan memelihara hubungan yang harmonis antara DPRD dan masyarakat. Peran kehumasan DPRD diatur dalam berbagai regulasi yang memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan tugas-tugasnya. Penelitian ini bertujuan, untuk mengetahui peran kehumasan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif. Penelitianiiinii dilaksanakan di Sekretariat DPRD Kabupaten Seruyan. Ada pun data primer adalah masyarakat Kabupaten Seruyan, kehumasan & staff Sekretariat DPRD. Sedangkan data sekunder seperti buku, jurnal dan beberapa sumber hasil penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian: Wawancara, Dokumentasi, dan Observasi. Analisis data melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan Kesimpulan yakni peran kehumasan sangat berperan dalam menciptakan komunikasi yang positif untuk Masyarakat dan dari ke empat kerangka berfikir yang paling dominan adalah peran humas sebagai fasilitator komunikasi karena sebagai alat penghubung antara DPRD dan Masyarakat Hasil Penelitian ini adalah 1) Kehumasan di Sekretariat DPRD Kabupaten Seruyan sebagai penasehat ahli telah cukup menjalankan perannya. Dikarenakan mereka sudah dinilai dan dianggap memiliki pengalaman dan kemampuan yang tinggi untuk dapat membantu mencarikan solusi dalam penyelesaian masalah hubungan dengan publiknya serta sudah berperan baik dalam menampung ide-ide atau aspirasi yang ditemukan dari permasalahan-permasalahan yang muncul di masyarakat. 2) Kehumasan di Sekretariat DPRD Kabupaten Seruyan sebagai Communication Facilitator sudah cukup dalam peran membantu manajemen memahami apa yang diinginkan dan diharapkan publik dalam situasi apapum, menjadi mediator jika terjadi kesalahpahaman, serta sebagai penghubung antara pihak DPRD dengan masyarakatnya agar proses penyampaian informasi mengenai kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pihak DPRD dapat berjalan dengan lancar dan baik maka humas Sekretariat DPRD Kabupaten Seruyan melaksanakan peran humas dengan menyampaikan informasi ke publik internal maupun publik eksternal. 3) Kehumasan di Sekretariat DPRD Kabupaten Seruyan, sebagai fasilitator proses pemecahan masalah telah menjalankan perannya dengan cukup. Tercantum dari hasil wanwacara bahwa humas di Sekretariat DPRD Kabuptaen Seruyan telah membantu pimpinan organisasi baik sebagai penasehat hingga mengambil tindakan eksekusi dalam mengatasi persoalan atau krisis yang tengah dihadapi secara rasional dan professional. 4) Kehumasan di Sekretariat DPRD Kabupaten Seruyan sebagai Teknisi Komunikasi sudah cukup secara efektif, dengan alur atau proses kegiatan apa atau media apa yang digunakan untuk mengkomunikasikan suatu informasi kepada masyarakat.
Copyrights © 2025