Berdasarkan eksperimen penelitian Kaneswaran (2014), sebagian besar pengemudi (4/5 pengemudi) tidak mampu mengantisipasi kondisi geometri jalan yang melebihi 40 meter didepannya. Pau dan Aron (2013), menyatakan bahwa, jarak pandang yang belum sesuai dengan peraturan bina marga dapat memberikan potensi kecelakaan lalul lintas yang disebabkan oleh jalan. Kondisi menurut Krisward et al (2020), penyebab utama kecelakaan adalah jarak pandang pada tikungan yang kurang memadai sehingga menyusahkan pengemudi pada saat melewati tikungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah geometrik jalan sudah sesuai dengan ketentuan pedoman geometrik jalan.Penelitian ini menggunakan metode Kuantitatif, dengan mengacu pada Pedoman Geometrik jalanKondisi geometrik Jln. Raya Hulung yang memenuhi persyaratan pedoman geometrik adalah jari-jari tikungan pada STA 0+200 dan derajat kelengkungan pada STA 0+200, sedangkan pada jari-jari tikungan dan derajat kelengkungan pada STA 0+000-0+100, 0+400-0+500 dan STA 0+600 tidak memenuhi pedoman geometrik jalan, untuk jarak pandang henti dan jarak pandang mendahului tidak ada yang memenuhi. Kondisi geometrik Jln. Sisingamangaraja yang memenuhi persyaratan Bina Marga 1997 tentang geometrik jalan adalah jari-jari tikungan dan derajat kelengkungan sedangkan Jarak pandang henti (Jh) dan Jarak pandang Mendahului (Jm) tidak ada yang memenuhi persyaratan surat edaran no 20 tahun 2021 tentang geometrik jalan.
Copyrights © 2025