Penelitian ini membahas penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak di wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah. Latar belakang penelitian ini dilandasi oleh kenyataan bahwa proses peradilan konvensional seringkali berdampak negatif terhadap perkembangan psikologis dan sosial anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penerapan Restorative Justice, serta hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka terhadap peraturan hukum dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Bengkulu Tengah telah menerapkan prinsip diversi sebagai bentuk pelaksanaan keadilan restoratif, khususnya pada perkara dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun. Penyelesaian kasus dilakukan melalui musyawarah antara pelaku, korban, keluarga, serta aparat kepolisian, sehingga tercapai kesepakatan damai dan pemulihan hubungan sosial. Namun demikian, terdapat berbagai kendala dalam implementasinya, seperti tidak tersedianya Balai Pemasyarakatan (Bapas) di daerah tersebut, keterbatasan fasilitas pendukung, kurangnya pelatihan penyidik, serta rendahnya pemahaman masyarakat tentang keadilan restoratif. Penelitian ini merekomendasikan adanya sinergi antara kepolisian, Bapas, lembaga sosial, dan masyarakat dalam membangun sistem peradilan anak yang lebih humanis dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara anak yang efektif dan berkelanjutan apabila didukung oleh regulasi, sumber daya manusia, dan kesadaran masyarakat yang memadai.
Copyrights © 2025