Perkembangan teknologi keuangan digital telah memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi, salah satunya melalui aplikasi dompet digital DANA. Aplikasi ini menyediakan layanan transfer antar pengguna yang cepat dan efisien. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai permasalahan hukum terkait perlindungan konsumen, seperti kegagalan sistem, penyalahgunaan data, dan minimnya transparansi informasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna aplikasi DANA dalam layanan transfer dana, serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan empiris. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan konsumen serta praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen telah diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, implementasinya di lapangan belum sepenuhnya efektif, terutama dalam hal pengembalian dana dan kecepatan penanganan aduan. Selain itu, masih terdapat kendala dalam akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi melalui aplikasi DANA perlu diperkuat melalui peningkatan regulasi, pengawasan, serta edukasi terhadap konsumen dan pelaku usaha.
Copyrights © 2025